Anggota MPR Kerja 5 Tahun, Uang Pensiun Seumur Hidup

Berita5 Dilihat

Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia akan menggelar pesta demokrasi besar-besaran yakni pemilihan umum (pemilu) pada tahun depan. Seiring dengan hal tersebut, para anggota DPR dan MPR yang menjabat sejak 2019 akan mengkahiri masa jabatannya. 

Penyaluran pensiunan DPR dan MPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun,” tulis pasal 13 UU 12/1980.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan, kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Adapun pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhak menerima dana pensiunan adalah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

Pasal 13 UU 12/1980 menyebutkan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.

Pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat. Jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan.

Kecuali ia masih memiliki suami/istri, maka akan tetap diberikan dana pensiun. Namun, nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

Hal itu sebagaimana tertuang Pasal 17 UU 12/1980. “Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya setengah dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya,” demikian Pasal 17 UU 12/1980.

Baca Juga  Cara Berinvestasi Cerdas Di Yogyakarta Mengejutkan

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Jadi Wapres Jokowi, Ternyata Segini Uang Pensiun Ma’ruf Amin

(mkh/mkh)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *